Istri Gus Dur Minta Pembebasan Delpedro Marhaen, Yusril Jelaskan Proses Penangguhan Penahanan

Istri Gus Dur Minta Pembebasan Delpedro Marhaen, Yusril Jelaskan Proses Penangguhan Penahanan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendera menjelaskan bahwa setiap orang berhak mengusulkan pembebaskan atau penangguhan penahanan Delpedro Marhaen dan beberapa orang lainnya-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Istri Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid (Gus Dur), Sinta Nuriyah meminta Delpedro Marhaen dan aktivis yang lain dibebaskan,  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendera menjelaskan bahwa setiap orang berhak mengusulkan pembebaskan atau penangguhan penahanan.

Hal ini disampaikan Yusril saat menanggapi istri dari Presiden ke-4 Gus Dur, Sinta Nuriyah yang meminta para aktivis atas dugaan penghasutan unjuk rasa pada Agustus lalu dibebaskan. 

"Jadi ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid supaya Delpedri ditangguhkan penahanannya, atau mungkin juga yang lain-lain supaya ditanggungkan penahanannya, dan seperti kita ketahui bahwa memihin penangguhan itu adalah hak dari siapa saja," jelas Yusril dikutip Sabtu, 27 September 2025. 

BACA JUGA:65 Jenderal TNI AD Naik Pangkat, Kasad Maruli Simanjuntak Tekankan Profesionalisme

BACA JUGA:Rupiah Kian Terpuruk! Intervensi BI Belum Mampu Redam Dolar AS, Analis Angkat Bicara

Yusril menambahkan bahwa penangguhan penahanan terhadap para aktivis tersebut merupakan kewenangan dari polisi. 

"Siapa saja boleh menjadi penjamin untuk pembebasan untuk penangguhan penahanan atau mengubah status penahanan dari tahanan di rumah ke tahanan kota atau tahanan rumah itu sepenuhnya adalah kewenangan dari penyidik. Kalau penyidik merasa bahwa perlu ditangguhkan, ditangguhkan," tuturnya. 

Yusril juga minta kepada kepolisian untuk segera melimpahkan perkara Delpedro ke pengadilan agar kasus tersebut dapat disaksikan secara terbuka. 

"Saya minta dilimpahkan ke pengadilan, biar nanti terbuka kepada publik. Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan," ujar Yusril.

Ia menjelaskan, cepat lambatnya penanganan perkara ini tergantung pada Delpedro sebagai tersangka.

BACA JUGA:Sabet Penghargaan Tempat Kerja Terbaik, PTPN IV PalmCo: Bukti Nyata Transformasi Berbasis Manusia

BACA JUGA:Freeport Diberi Perpanjangan IUP Sampai 2041, Bahlil: Khawatir Produksi Berkurang

Apabila Delpedro kooperatif, penanganan perkara akan cepat selesai.

"Kami ingin semua proses ini transparan dan terbuka jadi tergantung pada Delpedro sendiri karena polisi masih memburuhkan penyidik memerlukan beberapa bukti dan itu tergantung pada yang bersangkutan kooperatif atau tidak unutk memberikan bukti-bukti yang diperlukan," jelas Yusril.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads