bannerdiswayaward

RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Saatnya Akhiri Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Saatnya Akhiri Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Saatnya Akhiri Perdagangan Daging Anjing dan Kucing-Istimewa-

BACA JUGA:Final Kedua di 2025! Jojo Lolos Setelah Hentikan Perlawanan Sengit Alwi Farhan

“Perancangan Undang-Undang harapannya dapat mengakomodir semua kebutuhan yang kita lakukan untuk melindungi dan menyejahterakan hewan,” tambahnya.

Konsistensi Advokasi DMFI

Masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 juga merupakan bentuk nyata dari konsistensi advokasi DMFI sebagai koalisi nasional terbesar di Indonesia, yang memiliki jaringan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di seluruh nusantara. 

Sejak tahun 2017, DMFI telah melakukan advokasi di berbagai daerah, mendorong kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, serta membangun kesadaran publik.

Hingga kini, 116 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia telah mengeluarkan surat edaran pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. 

Selain itu, DMFI juga telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI sejak tahun 2024, sebagai bagian dari upaya mendorong regulasi nasional yang tegas.

DMFI terus terlibat aktif dalam menggalang dukungan politik, kelembagaan, dan publik untuk memperkuat upaya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.

BACA JUGA:Sisa 2 hari lagi, Ini Daftar Diskon yang ada di IMOS 2025, Ada Motor baru, Helm, Ban Hingga Knalpot Racing

BACA JUGA:Final Kedua di 2025! Jojo Lolos Setelah Hentikan Perlawanan Sengit Alwi Farhan

Komitmen DMFI dalam Proses Legislasi

Dengan masuknya RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026, DMFI siap untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan bersama DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya. DMFI menegaskan bahwa pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sangat diperlukan untuk:

- Melindungi kesehatan masyarakat dari risiko zoonosis.

- Mencegah kekejaman terhadap hewan.

- Memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar kesejahteraan hewan internasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads