RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Saatnya Akhiri Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Saatnya Akhiri Perdagangan Daging Anjing dan Kucing-Istimewa-
Pernyataan Resmi DMFI
“Keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 adalah momentum bersejarah. Kami mengapresiasi dukungan lintas fraksi politik, khususnya dari Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi PDI Perjuangan.
Kami juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Ketua Fraksi Partai NasDem, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ketua Fraksi PAN, Ketua Fraksi PDI-P yang telah menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing,” ujar Karin Franken selaku Direktur Nasional Koalisi DMFI.
BACA JUGA:Final Kedua di 2025! Jojo Lolos Setelah Hentikan Perlawanan Sengit Alwi Farhan
Masuknya RUU ini adalah bukti bahwa konsistensi advokasi DMFI sebagai koalisi nasional terbesar dengan jaringan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di Indonesia telah mendorong perubahan nyata.
Dukungan ini, bersama dengan komitmen Sturman Panjaitan, beserta 4 Fraksi Partai Politik menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan regulasi yang melindungi hewan sekaligus masyarakat Indonesia.
DMFI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi dan menggalang dukungan lebih luas hingga terwujudnya pelarangan secara tegas.” , terang Adrian Hane S.H selaku legal manager DMFI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
