RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Saatnya Akhiri Perdagangan Daging Anjing dan Kucing
RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Saatnya Akhiri Perdagangan Daging Anjing dan Kucing-Istimewa-
Pada hari yang sama dengan penetapan Prolegnas 2026, 23 September 2025, DMFI juga melakukan audiensi dengan:
- Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bapak Sturman Panjaitan
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Bapak Charles Honoris
Keduanya menyatakan dukungan terhadap adanya Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
BACA JUGA:Catatkan Token SOON, Tokocrypto Ramaikan Bursa Kripto Indonesia dengan Konsep Modular
BACA JUGA:Pecco Bagnaia Menangi Sprint Race MotoGP Jepang 2025, Tahan Marc Marquez Kunci Gelar Juara Dunia
“Usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan menjadi usulan langsung dari Badan Legislasi DPR RI. Kami siap menerima masukan, informasi, dan usulan dari DMFI terkait Pasal tentang perdagangan daging anjing,” ujar Sturman Panjaitan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dalam keterangan resminya, Sabtu 27 September 2025.
“Atas komitmen saya sendiri bahwa DMFI agar dibawa lagi ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pelarangan perdagangan daging anjing (diusulkan) menjadi bagian bab tersendiri dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan,” jelasnya.
Sementara itu, Charles Honoris selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa dirinya percaya bahwa pembeda utama manusia dengan hewan adalah akal dan kemampuan perubahan perilaku.
BACA JUGA:Sertifikat Jadi Modal, UMKM Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi ATR-BPN dan Kementerian UMKM
BACA JUGA:Intip Biodata Member ALPHA DRIVE ONE (ALD1) yang Bakal Debut 2026, Jebolan Survival Boys II Planet!
“Saya punya keyakinan kita sebagai manusia dan masyarakat dapat mengubah perilaku. Saya merindukan suasana seperti Istanbul dimana anjing dan kucing bisa hidup dengan nyaman, dirawat oleh Pemerintah Kota Istanbul, mengapa tidak bisa dilakukan di Indonesia? Pada substansinya kami sangat mendukung pelarangan perdagangan daging anjing,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Irene Roba, Komisi X DPR RI bahwa Perlindungan hewan merupakan bagian dari tanggung jawab moral kita sebagai manusia, hewan juga memiliki hak untuk hidup, hidup dengan bebas, mendapatkan perlakuan yang baik, kehidupan yang layak, dan tidak dieksploitasi.
“Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dapat dilakukan di Prolegnas Prioritas 2026. Maka secara garis besar bahwa kami berharap nantinya ada bab atau pasal tertentu yang memang bisa mengakomodir keprihatinan kita bersama tentang perdagangan daging anjing dan kucing,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
