KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli-Gas

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli-Gas

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Dalam Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli-Gas-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso (HPS).

Penahananan ini dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas di Lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.

BACA JUGA:Usai Viral Ompreng MBG Dicuci Pakai Air Keruh, SPPG di Bandung Barat Ditutup Paksa

BACA JUGA:FIFA Hukum Afrika Selatan, Vietnam Yakin Malaysia Bakal Disanksi Akibat Dokumen Palsu 7 Pemain Naturalisasi

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

"Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam perkara yang sama, pada 11 April 2025 KPK juga telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Tersangka, yakni Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim tahun 2006-2023 dan Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya.

BACA JUGA:Program MBG di Jabar Makan Korban Jiwa Gegara Keracunan, Polda Jabar Selidiki Sumber Maut

BACA JUGA:Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di 4 Lokasi, Salah Satunya Aset BUMD

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan bahwa sekitar tahun 2017, PT Inti Alasindo Energy atau PT Isar Gas yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

Kemudian Sdr. ISW selaku Komisaris PT IAE (2006-2023), meminta Sdr. AS selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.

Adapun, Asep menjelaskan bahwa perusahaan ini merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi, untuk memuluskan kerjasama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

"Berdasarkan kedekatan Sdr. HPS dan Sdr. YG mereka bertemu dengan Sdr. AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE," jelas Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads