bannerdiswayaward

KPK Bakal Periksa Lagi Gus Yaqut dalam Perkara Kuota Haji, Kapan?

KPK Bakal Periksa Lagi Gus Yaqut dalam Perkara Kuota Haji, Kapan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa lagi Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qumas-Disway.id/Ayu Novita-

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Apabila ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya yakni, Kuota Reguler 92 persen dan Kuota Khusus 8 Persen.

BACA JUGA:Bangun SDM Unggul, Bupati Bogor Canangkan Program Satu Desa Satu Sarjana

BACA JUGA:Mendagri: Perlu Desain Besar dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000,seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads