bannerdiswayaward

Daerah Menjerit! 18 Gubernur Protes Menkeu Purbaya soal Pemangkasan TKD, Pengamat Bilang Begini

Daerah Menjerit! 18 Gubernur Protes Menkeu Purbaya soal Pemangkasan TKD, Pengamat Bilang Begini

Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari para Gubernur Daerah.-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari para Gubernur Daerah.

Terkini, sebanyak 18 Gubernur dari beberapa Provinsi dikabarkan telah mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan protes mereka terhadap keputusan ini.

Menurut Sherly Tjoanda selaku Gubernur Maluku Utara yang turut hadir dalam aksi tersebut sebagai Juru Bicara, keputusan ini sendiri dinilai sebagai langkah yang terlalu berdampak besar kepada pembangunan dan perekonomian.

“Semuanya (18 Gubernur Daerah) tidak setuju. Karena kan ada beban PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang cukup besar, itu berat jadinya,” ucap Sherly.

BACA JUGA:Purbaya Pangkas Dana ke Daerah, Ekonom UPN: Langgar Semangat Desentralisasi!

Kekhawatiran serupa juga turut dilontarkan dari kalangan Pengamat serta pakar ekonomi.

Pasalnya, keputusan ini kenaikan pajak seperti PBB dan pajak kendaraan bermotor bisa menjadi “jalan pintas” yang kontraproduktif karena menambah beban masyarakat dan pelaku usaha lokal. 

Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.

Menurutnya, pemangkasan TKD bukan sekadar soal efisiensi, tetapi juga soal keadilan sosial dan daya beli rakyat.

BACA JUGA:Jurus Menkeu Purbaya Soal Cukai Tembaku Buat Petani Lega, INDEF: Demi Pemulihan Industri

“Kita juga perlu mencermati risiko lebih besar: erosi otonomi daerah. Ketika pusat menyalurkan dana langsung melalui kementerian dan lembaga tanpa melalui mekanisme transfer formal, perencanaan pembangunan daerah kehilangan makna,” jelas Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Kamis 9 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Achmad juga menambahkan bahwa dalam jangka pendek, tekanan ini mungkin mendorong pemerintah daerah menaikkan pajak dan retribusi daerah. 

Hasilnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun kepala daerah menjadi dokumen administratif tanpa daya kendali atas alokasi riil anggaran. 

BACA JUGA:Jawaban Santai Menkeu Purbaya Ogah Tambah Wamenkeu: Ngirit Gaji!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads