bannerdiswayaward

Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Ammar Zoni Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan potensi ancaman hukuman Ammar Zoni usai kembali terjerat peredaran narkoba dalam Rutan Salemba-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat angkat bicara mengenai potensi hukuman berat yang mengancam aktor Ammar Zoni menyusul keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Status sebagai narapidana yang kembali berulah dalam kasus narkotika menjadi unsur pemberat.

BACA JUGA:Prabowo Berhentikan Arief Prasetyo Adi dari Kepala Bapanas, Digantikan Andi Amran Sulaiman

BACA JUGA:Link Live Streaming Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin, Disiarkan Pukul 18.15 WIB

Publik menyoroti ancaman hukuman seumur hidup yang ramai dibicarakan. Pihak Kejari Jakpus memastikan bahwa pasal yang menjerat Ammar Zoni memang memuat ancaman pidana maksimal yang sangat berat, termasuk penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

​Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menyusun surat dakwaan terkait hukuman yang akan diterima oleh Ammar Zoni.

Kendati demikian, proses hukuman Ammar Zoni akan berpotensi diperberat lantaran sedang dalam proses hukuman. Kendati begitu, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melihat fakta-fakta di persidangan.

"Sebenarnya gini ya, kita lagi konsentrasi untuk menusun surat dakwaan dan untuk melimparkan segera perkara ke PN Jakarta Pusat untuk diperiksa dan diadili. Itu konsen kami yang pertama. Yang kedua tentang tadi pertanyaan tentang masalah,  apakah tuntutan nanti akan maksimal kita lihat nanti fakta-fakta di persidangan," ujar Agung dalam konferensi pers di Rutan Salemba, Jumat 10 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pramono Ingin Jadi Gubernur Jakarta Cuma Satu Periode: Sudah Terlalu Lama Jadi Pejabat

BACA JUGA:Putin Akui Rudal Rusia Hantam Pesawat Azerbaijan yang Tewaskan 38 Penumpang, Salah Sasar Saat Incar Drone Ukraina

"Karena memang kita juga akan mempertimbangkan faktor-faktor untuk memperberat dan memperingat suatu tuntutan. Jadi diutarakan bahwa ini sudah pernah diproses sebelumnya residif untuk mengumpulkan faktor hukum. Tetapi apakah ini maksimal kita melihat nanti faktor-faktor di persidangan," sambungnya.

Keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan, di mana ia diduga berperan sebagai penampung atau "gudang," menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan perbuatannya memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) yang ancaman hukumannya sangat berat.

​Fakta Pemberat Hukuman di Persidangan

​Agung Irawan menyampaikan bahwa peran detail Ammar Zoni akan diungkap secara rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

​Namun, faktor-faktor berikut secara umum dapat menjadi unsur pemberat dalam pertimbangan hakim:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads