KPK Usut Proses Kerja Sama Antam dengan Aloco Montrado, 4 Saksi Diperiksa

KPK Usut Proses Kerja Sama Antam dengan Aloco Montrado, 4 Saksi Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado yang terjadi pada tahun 2017-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado yang terjadi pada tahun 2017.

Pada Senin, 13 Oktober 2025 kemarin, KPK telah memeriksa empat saksi kunci untuk menggali lebih lanjut mekanisme, dan potensi pelanggaran dalam lebih lanjut kerja sama tersebut. 

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Purbaya Menteri Pertama Tolak Rencana Luhut Binsar Pandjaitan: Tak Mau Biayai Proyek Family Office pakai APBN dan Beri Saran Bangun Sendiri

BACA JUGA: Heboh Mikrofon Bocor, Percakapan Prabowo dan Donald Trump di KTT Gaza Terekam Tak Sengaja

Saksi Keempat itu adalah mantan Manajer Pelaporan Keuangan dan Biaya di kantor pusat PT Aneka Tambang, Tbk (Eks Manajer Akuntansi, Pajak dan Anggaran di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk, Abisetyo Arrozaq Wijaya.

Audit internal mutu dan Spesialis Program Pengembangan di Audit Internal PT Antam, Tbk, Ade Prasetyo.

Kemudian mantan Asisten Manajer Quality Management Assurance UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang, Tbk Periode 2016-2018, Adrian Pratama dan Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang, Tbk. / Silver Revinery Assistant Manager UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk tahun 2014-2018, Agung Kusumawardhana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Semua Saksi hadir, penyidik ​​mendalami terkait kerja persitiwa sama pengolahan anoda logam PT.Antam dengan PT.Loco Montrado,” kata Budi dalam keterangannya pada Selasa, 14 Oktober 2025.

BACA JUGA: Perumda Tirta Benteng 3 Dekade, Wali Kota Sachrudin Pastikan Prioritas Pelayanan Masyarakat

BACA JUGA: Pengamat Soal Rangkap Jabatan Amran Sulaiman: Perlu Dikritisi

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyertaan Rp 100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrade Sinam Bahar.

Penyitaan dilakukan karena dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kerja sama pengolahan Anoda Logam, antara PT Antam dan PT Loco Montrade pada tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads