bannerdiswayaward

De Jure-Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Reformasi Aparat: Kritik Militerisme hingga Pembenahan Polri

De Jure-Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Reformasi Aparat: Kritik Militerisme hingga Pembenahan Polri

Ilustrasi. Presiden Republik Indonesia (RI) ke-8, Prabowo Subianto, hadir memberikan salam hormat kepada seluruh pasukan TNI pada perayaan HUT ke-80 TNI pada 5 Oktober 2025 di Monas, Jakarta.-Anisha/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Kajian De Jure dan Koalisi Masyarakat Sipil mendorong reformasi di tubuh TNI dan Polri

Menurut dua lembaga ini, sudah saatnya pembenahan mendasar terhadap aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara.

BACA JUGA:Perjuangan Gigih Cape Verde Lolos Piala Dunia 2026 untuk Pertama Kali: Ada Andil Pemain Liga 1!

BACA JUGA:Profil Muhammad Kerry Adrianto, Anak Riza Chalid yang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

KMS secara aktif mengawal berbagai rancangan undang-undang dan kasus hukum yang dinilai mencerminkan lemahnya akuntabilitas lembaga penegak hukum serta menguatnya kecenderungan militerisme dalam kebijakan publik.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah potensi ekspansi peran militer dalam dua rancangan undang-undang strategis, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

De Jure menilai keduanya sama-sama membuka peluang kembalinya militer ke ranah sipil melalui jalur penyidikan dan keamanan siber.

Dalam pembahasan RUU KUHAP, De Jure menyoroti wacana penyidik militer yang dapat turut menangani perkara pidana umum. Bhatara Ibnu Reza menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk kemunduran dalam reformasi sektor keamanan.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Soroti Potensi Militerisasi Ruang Digital

"Dengan berlindung di aturan itu, mereka masuk ke ranah hukum. Padahal TNI bukan aparat penegak hukum," kata Bhatara dalam keterangannya, Selasa, 14 Oktober 2025. 

la menilai, pemberian kewenangan penyidikan kepada TNI akan menabrak prinsip supremasi sipil dan memperluas ruang militer di luar fungsi pertahanan. 

Kekhawatiran serupa juga mencuat dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), yang dinilai memberi peran berlebihan kepada unsur militer dan intelijen di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.

BACA JUGA:RS Hasyim Asy’ari Dompet Dhuafa Raih Penghargaan ‘Seva Paramahita’ dari BPJS Kesehatan

Menurut De Jure bersama Koalisi Masyarakat Sipil, RUU KKS berpotensi mengubah ruang siber menjadi area abu-abu yang dikuasai oleh aparat bersenjata, bukan lembaga sipil yang akuntabel. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads