Diperiksa Kejagung Hingga Malam Hari, Nadiem Makarim Optimis Kebeneran akan Terungkap

Diperiksa Kejagung Hingga Malam Hari, Nadiem Makarim Optimis Kebeneran akan Terungkap

Mantan anak buah Nadiem Makarim mengembalikan uang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).-disway.id/Candra Pratama-

Mereka adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis.

BACA JUGA:Menlu Buka Suara Soal Mikrofon Bocor Prabowo-Trump yang Minta Bertemu dengan Erick Trump

BACA JUGA:Dampak Revisi RUU ASN 2025, Reni Astuti Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan ASN

Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads