Diperiksa Kejagung Hingga Malam Hari, Nadiem Makarim Optimis Kebeneran akan Terungkap

Diperiksa Kejagung Hingga Malam Hari, Nadiem Makarim Optimis Kebeneran akan Terungkap

Mantan anak buah Nadiem Makarim mengembalikan uang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).-disway.id/Candra Pratama-

"Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih atas mohon dukungannya dan mohon doa," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) 'blak-blakan' mengungkap alasan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, kembali diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Diperiksa sebagai tersangka. Tentunya pendalaman dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 14 Oktober 2025.

Meski begitu, Anang belum mau memberikan pernyataan soal materi pemeriksaan yang dijalankan Nadiem pada hari ini.

BACA JUGA:Tinjau MPP Kota Kupang, Wamendagri Bima Apresiasi Inovasi Layanan Publik

BACA JUGA:Menlu Sugiono Bantah Laporan Media Israel Soal Prabowo Batalkan Kunjungan karena Bocor ke Pers

Sebab, hal tersebut merupakan ranah penyidik.

"Ya itu penyidik yang punya," tutur Anang singkat.

Tak puas dengan jawaban itu, awak media menyinggung soal aliran uang yang diterima Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Namun, lagi dan lagi Anang belum bisa berkomentar banyak.

"Saya kurang tahu pasti itu sudah materi ke penyidik yang akan mendalami," tukasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

BACA JUGA:Trump ke Prabowo di Penandatanganan Perdamaian Gaza: Luar Biasa, Kerja Bagus!

BACA JUGA:Mendagri, Menteri PU, dan Menag Teken MoU Penguatan Infrastruktur Pendidikan Pesantren

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads