bannerdiswayaward

Kejagung Intensifkan Penyidikan Kasus Chromebook, 2 Pegawai Instansi Swasta Terseret!

Kejagung Intensifkan Penyidikan Kasus Chromebook, 2 Pegawai Instansi Swasta Terseret!

Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi-disway.id/Candra Pratama-

Sementara, Ibrahim Arief menyandang status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Sedangkan Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads