bannerdiswayaward

Kuasa Hukum Silfester Ngotot Kasus Kliennya Sudah Kedaluwarsa, Kejagung Tegas Bilang Begini!

Kuasa Hukum Silfester Ngotot Kasus Kliennya Sudah Kedaluwarsa, Kejagung Tegas Bilang Begini!

Kuasa hukum Silfester, Lechumanan, menyebut kliennya masih berada di Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ikut buka suara terkait pernyataan tersebut.-Istimewa-

"Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kalau kita menerima laporan aja," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin, mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terus berupaya melakukan pencarian terhadap Silefester untuk segera mengeksekusinya.

BACA JUGA:DBH Dipotong, Pramono Ingin Terbitkan Obligasi Daerah untuk Tambal APBD DKI

"Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kejari kan sedang mencari. Kita mencari terus," ujar Burhanuddin kepada awak media, dikutip Rabu, 3 September 2025.

Jaksa Agung menegaskan, pihaknya sangat serius untuk menangani perkara tersebut. Dan segera mungkin untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.

"Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya," tegasnya.

Sekadar informasi, pada tahun 2017 Silfester divonis bersalah terkait fitnah kepada Jusuf Kalla. 

BACA JUGA:Pramono ke KPK, Bahas Tiang Monorel yang Mangkrak hingga RS Sumber Waras

Saat itu, ia menyebarkan fitnah dengan mengatakan bahwa Jusuf Kalla menggunkan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan--Sandiaga Uno pada Pilkada Jakarta 2017.

Silfester dalam hal ini dinyatakan bersalah, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads