Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Tegaskan Kembalinya Mantan Pegawai Kuatkan Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan Tegaskan Kembalinya Mantan Pegawai Kuatkan Pemberantasan Korupsi

Kembalinya eks pegawai ini ke KPK merupakan penguatan hukum dan keadilan bagi mantan pegawai yang disingkiran melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menegaskan kembalinya mantan pegawai dalam menguatkan Pemberantasan Korupsi.

Ia mengungkapkan bahwa kembalinya eks pegawai ini ke KPK merupakan penguatan hukum dan keadilan bagi mantan pegawai yang disingkiran melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).

BACA JUGA:Segera Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hingga Rp122.000, Cek Aplikasi yang Terbukti Membayar

BACA JUGA:Warga Dukung IPO PAM JAYA, KOMWAJA Siap Kawal Transformasi Air Bersih Jakarta

"Salah satu penguatan KPK adalah dengan mengembalikan pegawai-pegawai yang disingkirkan menggunakan alat TWK oleh para pendukung koruptor yang menghendaki KPK lemah," ujar Novel dalam keterangannya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa dengan disingkirkannya para pegawai yang bekerja baik dalm pemberantasan korupsi lewat TWK oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan tindakan kesewenang-wenangan.

"Karena kesewenang-wenangan, manipulasi dan pelanggaran hukum yang dilakukan Firli dkk untuk menyingkirkan kawan-kawan yang bekerja baik tidak boleh dimaklumi," tegas Novel.

BACA JUGA:Cara Cek Status Penerima Bansos BLT Kesra 2025 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Cair Rp900.000 ke Rekening!

BACA JUGA:Apa Itu Mikroplastik yang Ditemukan BRIN Pada Air Hujan Jakarta, Bahayakah untuk Kesehatan?

Lebih lanjut, menurut dia, Pimpinan KPK saat ini juga tidak sepantasnya mendukung Firli dalam melemahkan komisi antirasuah.

"Bahkan Pimpinan KPK skrg yang mengaku sbg pribadi yang berintegritas, tidak boleh mendukung atau meneruskan kebijakan Firli dkk yang dilakukan untuk melemahkan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menyatakan ingin kembali bertugas di lembaga antirasuah.

Mereka mengajukan permohonan ke KIP agar dokumen mengenai TWK dibuka ke publik. 

BACA JUGA:Heboh Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Penjelasan Ahli

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads