BUKAN Rp7,6 T, BPJS Kesehatan Ungkap Total Biaya Tunggakan Peserta Capai Rp10 Triliun!

BUKAN Rp7,6 T, BPJS Kesehatan Ungkap Total Biaya Tunggakan Peserta Capai Rp10 Triliun!

BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan pemutihan ini tidak akan menggunakan atau membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-Dok. BPJS Kesehatan-

JAKARTA, DISWAY.ID -  Angka tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ternyata jauh lebih besar dari estimasi sebelumnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta saat ini telah menembus angka lebih dari Rp10 triliun.

BACA JUGA:Kemendiktisaintek dan LPDP Mulai Petakan Pemanfaatan Rp13 Triliun, Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO untuk Beasiswa

BACA JUGA:Kronologi Putra Stuart Pearce, Harley, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Traktor

Angka fantastis ini direvisi naik dari nilai tunggakan sebelumnya yang sempat disebutkan sekitar Rp7,6 triliun. Ghufron menjelaskan bahwa selisih kenaikan tersebut disebabkan oleh adanya "pindah komponen" dalam penghitungan.

"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali Ghufron kepada awak media, Senin 20 Oktober 2025.

Kenaikan total tunggakan ini, yang melibatkan sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran, salah satunya dipicu oleh adanya perubahan dari kelas perawatan tertentu ke kelas lain, namun peserta masih memiliki tunggakan di kelas yang lama.

Ghufron menekankan bahwa mayoritas peserta yang menunggak ini adalah kelompok yang benar-benar tidak mampu secara finansial. Ia menilai, menagih tunggakan kepada kelompok ini bukanlah langkah yang realistis.

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru Ngaji, Imam Masjid, hingga Marbot Bisa Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang, enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," tegasnya.

Menyikapi besarnya angka tunggakan ini, BPJS Kesehatan mengapresiasi dan mendukung penuh rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta JKN.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta agar status kepesertaan mereka aktif kembali.

"Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata Ghufron.

BACA JUGA:RS Hasyim Asy’ari Dompet Dhuafa Raih Penghargaan ‘Seva Paramahita’ dari BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads