KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi: Terverifikasi Sakit, Cek Risiko Penularan di Dalam Sel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi belum ditahan dalam kasus korupai dugaan dana dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 karena alasan sakit-Disway.id/Ayu Novita-
"Jadi saat ini tim juga sedang menelusuri, mungkin kalau tidak salah ini sudah mau tahap-tahap akhir ya, ini tiga orang yang lainnya juga," tegas Asep.
Tiga orang lain penerima suap itu adalah Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur; Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur; Bagus Wahyudiono selaku Staf dari AS (Anwar Sadad).
Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
BACA JUGA:Wamendagri Ribka Haluk: Pelayanan Publik Harus Berangkat dari Kejujuran, Bukan Motivasi Materi
BACA JUGA:AHY: Pemerintah Tetap Dorong Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Tapi Tidak Abaikan Pemerataan
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.
KPK menahan empat tersangka pemberi dana hibah pokir kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).
"Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat Tersangka dari pihak pemberi kepada Sdr. KUS," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Keempat tersangka tersebut adalah pihak swasta dari pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kurniawan; Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar.
Asep menjelaskan seharusnya lima tersangka yang dilakukan penahanan namun AR minta dijadwalkan ulang.
BACA JUGA:AHY: Harga Tiket Pesawat Turun 13-14 Persen Jelang Libur Nataru
"Untuk AR minta dijadwal ulang karena kondisi pemeriksaannya kesehatannya tidak memungkinkan," ungkapnya.
Adapun AR merupakan inisial A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: