KPK Panggil Anggota DPR Rajiv Dalam Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, Begini Perkembangan Kasusnya
Anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Rajiv-instagram @rajivsingh9191-
JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rajiv.
Pemeriksaan terhadap politisi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum merinci materi yang akan didalami dari Rajiv.
Pemanggilan ini merupakan perkembangan signifikan setelah KPK menetapkan dua tersangka yang juga merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yakni Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST).
BACA JUGA:Peringatan Keras KPK ke Pemprov DKI, Tertib Catat Aset Tanah, Cegah Kasus Sumber Waras Terulang
KPK telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka. Penyidik juga telah mulai menyita aset yang diduga berasal dari uang hasil korupsi tersebut.
Salah satu aset terbaru yang disita adalah satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar. Mobil tersebut disita saat penyidik memeriksa saksi wiraswasta bernama Fitri Assiddikk pada Senin (20/10/2025) lalu.
Fitri Assiddikk diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari tersangka Heri Gunawan (HG), yang kemudian digunakan untuk pembelian mobil roda empat tersebut.
Pola Pencucian Uang Tersangka Satori
Sementara itu, tersangka Satori diduga menerima total uang senilai Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari tiga sumber:
- Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
- Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.
- Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
BACA JUGA:KPK Sudah Periksa 300 Travel terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hasilnya?
KPK menduga Satori menggunakan uang tersebut untuk pencucian uang guna kepentingan pribadi, termasuk penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.
Untuk menyamarkan tindak pidana tersebut, Satori bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan, meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: