Individu Dilarang Menghimpun Jemaah Umrah, Dahnil Azhar: Melanggar Hukum

Individu Dilarang Menghimpun Jemaah Umrah, Dahnil Azhar: Melanggar Hukum

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Komplek DPR RI, Jakarta.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Haji dan Umrah melarang individu atau orang perorang menghimpun jemaah umrah secara ilegal di luar perusahaan travel & tour.

Kementerian Haji pun akan menindak tegas oknum yang terbukti menghimpun jemaah dengan mengatasnamakan umrah mandiri.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah resmi melegalkan umat muslim menjalankan ibadah umrah secara mandiri.

BACA JUGA:Pembahasan Panja BPIH, Wamenhaj Pastikan Biaya Haji 2026 Turun

Dilegalkannya umrah mandiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturannya tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan jika pelaksanaan ibadah umrah bisa dilakukan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau Tour & Travel), secara mandiri, atau melalui kementerian.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Azhar Simanjuntak menegaskan, selain PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau perusahaan travel, penghimpunan jemaah umrah merupakan tindakan pelanggaran hukum.

"Kalau ada orang yang mneghimpun orang-orang yang melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah olah travel atau seolah olah PPIU itu tentu melanggar hukum," kata Dahnil melalui rekaman video yang dilihat Disway.id pada Senin, 27 Oktober 2025.

Dahnil akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terkait umrah mandiri tersebut.

"Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," pungkasnya.

BACA JUGA:Umrah Mandiri Kini Legal, Ini 5 Syarat Wajib di UU Nomor 14 Tahun 2025

Sebelumnya, Pemilik Ammar Tour & Travel, H. Marwan mempertanyakan terkait aturan dilegalkannya ibadah umrah secara mandiri.

Apa aturan itu hanya memperbolehkan perjalanan ibadah umrah secara mandiri, atau juga memperbolehkan individu menghimpun calon jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci.

"Karena mandiri sama backpacker ini beda ya, kalau backpacker orang perorangan ya tapi kadang-kadang ada oknum yang mengumpulkan gitu, mengumpulkannya ini boleh gak dia mau tanggungjawab gak kalau problem di lapangan," kata Marwan.

Demi keamanan di tanah suci, Marwan kembali mengingatkan, bagi jemaah pemula sebaiknya menjalankan ibadah umrah melalui PPIU.

"Kalau PPIU kan sakit atau meninggal diurusin semua, kalau mandiri ya resiko masing-masing ya karena pemerintah juga tidak mungkin mengurusinya," ucap Marwan.

BACA JUGA:Kampung Haji di Mekkah Sedang Proses Lelang, Doa Masyarakat Diharapkan Tembus Langit

Secara biaya juga tentunya bisa menjadi lebih mahal jika menjalankan ibadah umrah secara mandiri.

Karena calon jemaah umrah harus mengatur tiket perjalanan hingga penginapan secara mandiri sesuai dengan keinginannya.

Berbeda jika melalui PPIU yang semua-muanya sudah diatur dan terjadwal. Sehingga jemaah bisa menjalankan ibadah umrah dengan biaya lebih murah, aman dan nyaman.

"Terkait biaya umrah sendiri bisa aja lebih mahal karena dia bukan grup jadi biasanya lebih cenderung hunter berburu tiket pesawat lah lebih arahnya ke situ sama hotel. Buat lebih sesuai sama kehendaknya itu kan mandiri kan itu bukan cari yang murah tapi sesuai dengan keinginannya," ujar Marwan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads