Sekjen Kemenkumham: Revisi UU HAM Dorong Komnas HAM Lebih Kuat dan Efektif

Sekjen Kemenkumham: Revisi UU HAM Dorong Komnas HAM Lebih Kuat dan Efektif

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bukan untuk melemahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melainkan memperkuat peran dan fungsi lembaga tersebut.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyatakan, substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM, dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan Pengawasan pelaksanaannya.

BACA JUGA:Pakai Poin Bisa Liburan, Cek Promo Akhir Tahun Blibli Tiket Rewards Naik Garuda Indonesia

BACA JUGA:Di IMEDIC 2025, Terungkap RI Miliki 18 Ribu Jenis Obat Herbal Dukung Kesehatan Nasional

Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga  HAM termasuk Komnas HAM . 

“Pada prinsipnya, komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Bapak Menteri. Pembahasan revisi ini justru diarahkan agar Lembaga HAM termasuk Komnas HAM HAM lebih efektif dalam menjalankan mandatnya,” ujar Novita kepada wartawan di Jakarta, Senin 3 November 2025.

Novita menambahkan, penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM , jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM.

BACA JUGA:Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK!

BACA JUGA:Putri Kusuma Wardani Gagal Juara di Hylo Open 2025, Akui Gugup Tampil di Final

 “Selain jajaran Kementerian HAM, kita juga melibatkan banyak pihak , silahkan bisa dicek jejak digitalnya , beberapa pembahasan yang kita lakukan dengan melibatkan semua unsur termasuk Komnas HAM pun hadir saat pembahasan , sekali lg rancangan RUU ini masih bergerak atau dinamis ,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengkritisi setidaknya ada 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. 

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.

Anis juga menyoroti pelemahan terhadap kewenangan Komnas HAM dalam melakukan penanganan pelanggaran HAM. 

Fungsi ini bahkan diberikan kepada Kementerian HAM sehingga berpotensi konflik kepentingan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads