Berkas Kasus Mecimapro Hampir Rampung, Polisi Tunggu Lampu Hijau dari Kejaksaan

Berkas Kasus Mecimapro Hampir Rampung, Polisi Tunggu Lampu Hijau dari Kejaksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai petunjuk jaksa.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Polda Metro Jaya memastikan telah melengkapi seluruh petunjuk atau P-19 dari pihak Kejaksaan terkait berkas perkara dugaan kasus yang melibatkan promotor konser Mecimapro

Berkas tersebut rencananya akan kembali diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan tahap berikutnya.

BACA JUGA:Sebelum Kena OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Buka MTQ Kota Pekanbaru Bareng Istri

BACA JUGA:Penjualan Tesla Babak Belur di Eropa, Penjualan Anjlok 89% di Swedia

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai petunjuk jaksa.

"Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," katanya kepada awak media, Selasa 4 November 2025.

Diterangkannya, masa penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut sudah tidak dapat diperpanjang lagi. 

Oleh karena itu, apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan diberikan penangguhan penahanan dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

BACA JUGA:Wamendagri Ribka Haluk Minta Semua Pihak Samakan Langkah Percepat Pembangunan Papua

BACA JUGA:Konflik Tinju Amatir Indonesia: Pertina Protes KOI, Atlet Jadi Korban?

"Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan," terangnya.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, modus dugaan penipuan terkait penyelenggaraan konser grup K-Pop Twice diungkap.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan tersangka FDM dengan pihak korban WTU bekerjasama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads