KKP dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi, Nelayan Bakal Dapat Asuransi! Ini Syaratnya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap meluncurkan program Asuransi Nelayan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.-Hasyim Ashari-
“Banyak yang ber-KTP nelayan, tapi faktualnya tidak melaut. Dengan KUSUKA, kita pastikan penerimanya benar-benar nelayan aktif,” jelasnya.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Identitas kependudukan menjadi bukti sah peserta program.
Sebagai tambahan, pemilik kapal yang memiliki Anak Buah Kapal (ABK) diwajibkan mendaftarkan ABK-nya ke dalam program asuransi. Hal ini menjadi syarat wajib penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
BACA JUGA:Cak Imin Gagas 'Pasar 1001 Malam': Fasilitas Negara Idle Akan Diserahkan untuk UMKM
Program kolaboratif ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan nelayan serta keluarganya.
Dengan adanya perlindungan sosial, nelayan bisa melaut dengan tenang tanpa khawatir risiko kerja, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan produktivitas dan Nilai Tukar Nelayan (NTN).
“Mudah-mudahan program ini berjalan beriringan dengan berbagai kebijakan pemberdayaan nelayan yang tengah digencarkan KKP,” tutur Mahrus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: