Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau Tak Jadi Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda setelah yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Se-Disway.id/Ayu Novita-
Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen.
Hasil pertemuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Bullying atas Tewasnya Siswa Sekolah Internasional Gading Serpong
BACA JUGA:Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Sebut Sama Dengan Memaafkan Kejahatan
Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus dan November 2025.
Ferry Yunanda disebut berperan sebagai pengepul uang dari Kepala UPT dalam setoran pertama dan kedua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: