Berkas Kasus Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Nadiem Makarim Kenang Guru di Hari Pahlawan

Berkas Kasus Korupsi Chromebook Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Nadiem Makarim Kenang Guru di Hari Pahlawan

Berkas perkara Nadiem Makarim dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilimpahkan ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025-Disway.id/Candra Pratama-

"Terkait perkara ini sekrang sepenuhnya ada di penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari kedepan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan tipikor," ujar Anang, Senin, 10 November 2025.

BACA JUGA:Polisi Sita Sebuah Buku Saat Geledah Rumah NF terkait Ledakan SMA 72 Jakarta

Sebagai informasi, Jurist Tan, eks stafsus Nadiem yang juga tersangka dalam kasus Chromebook, berkasnya tak ikut dilimpahkan. Sebab, yang bersangkutan masih dilakukan pencarian (DPO).

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025. 

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads