bannerdiswayaward

Eks Dirut Asabri Meradang Atas Vonis 20 Tahun Penjara, Bakal Ajukan PK: Saya Dikorbankan!

Eks Dirut Asabri Meradang Atas Vonis 20 Tahun Penjara, Bakal Ajukan PK: Saya Dikorbankan!

Eks Dirut Asabri, Adam Damiri mengaku merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri atas vonis 20 Tahun penjara-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Direktur Utama Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Adam Damiri meradang agas vonis 20 Tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Adam merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

BACA JUGA:Recapital Terseret Korupsi Asabri, Bagaimana Nasib Rosan di Danantara?

BACA JUGA:ASABRI Buka Mudik Gratis Bareng, Syaratnya Haruskah Anggota TNI Polri?

Ia menilai vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim tidak adil, sebab keputusan mengenai investasi perusahaan telah didelegasikan kepada direktur investasi dan keuangan PT Asabri. 

"Saya ini kan militer. Dibenak saya dilatih untuk memenangkan pertempuran. Saya jadi dirut Asabri, saya disuruh nanganin masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wemenang," kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.

"Siapa ahlinya itu? Adalah direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasi wemenang tadi," sambungnya.

BACA JUGA:Korupsi Asabri Rp 22,788 Triliun, Vonis Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri Dipotong 5 Tahun

BACA JUGA:Ngeri! Bentrok Ormas vs Matel Pecah di Cengkareng, Diduga karena Perkara Penarikan Motor!

Adam menegaskan, pendelegasian investasi Asabri kala itu adalah sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Atas dasar itu, Adam meyakini bahwa aturan tersebut bakal jadi tanggung jawab hukum, baik pidana maupun perdata, beralih kepada pejabat penerima delegasi.

"Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya," kata dia.

BACA JUGA:Kata Polisi Soal Bentrok Matel vs Ormas di Cengkareng: Salah Paham, Sudah Damai

Adam Damiri mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) disertai adanya delapan bukti baru atau novum. Menurutnya majelis hakim telah keliru dan khilaf dalam menjatuhkan putusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads