Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Kartu Pekerja Migran di Bandara Soetta, Ngeditnya Pakai HP!
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang digunakan calon pekerja migran untuk berangkat ke luar negeri-Istimewa-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang digunakan calon pekerja migran untuk berangkat ke luar negeri.
Dua pelaku berinisial UM dan AJW ditangkap setelah terbukti memalsukan dokumen keberangkatan calon pekerja migran.
BACA JUGA:Kaget Beli Mobil Sport Berkecepatan Tinggi, Sopir Ford Mustang Tabrak Pohon di Pekanbaru
BACA JUGA:Puslabfor Polri: Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta Berjenis Low Explosive
Kasus itu terungkap pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan Kadek Sastra Utama yang hendak ke Oman sebagai terapis.
"Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Selasa, 11 November 2025.
Dari hasil penyelidikan, UM meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan ponsel.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kemenhaj RI dan Kemenhaj Arab Saudi Tandatangani MOU untuk Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M
Saat ditangkap, AJW mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari Umuntuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama.
"Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Agung Pujianto.
Menurut Agung, dalam kesehariannya, tersangka UM berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI--mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa.
Sedangkan AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi.
"Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Agung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: