Komnas HAM Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Lukai Cita-cita Reformasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keberatan dan penolakannya secara tegas atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto-disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan persetujuan dan penolakannya secara tegas atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto.
Penolakan ini dikeluarkan tak lama setelah Presiden RI menganugerahkan gelar tersebut, pada Senin 10 November 2025 bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Komnas HAM menilai, menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional mencederai fakta sejarah, dan merugikan cita-cita reformasi, terutama dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa Orde Baru.
BACA JUGA: Gelar Coffee Morning, BULOG Update Rencana Pembangunan 100 Infrastruktur Pasca Panen
BACA JUGA: Cair! Kepala BGN Pastikan Pembayaran Gaji Petugas MBG Dibayar Pekan Ini
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menegaskan, Komnas HAM memiliki bukti dan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya peristiwa pelanggaran HAM berat yang dilakukan di bawah rezim Soeharto.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah meminta Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegas Anis Hidayah, Rabu 12 November 2025.
Catatan kelam yang disampaikan Komnas HAM meliputi:
- Peristiwa penembakan misterius (Petrus).
- Tragedi Talangsari.
- Peristiwa 1965/1966.
- Tragedi Semanggi dan Trisakti.
BACA JUGA: WN Malaysia Terlibat Peredaran Vape Mengandung Zat Etomidate, Disembunyikan Pakai Kemasan Mirip CPU
BACA JUGA: Prabowo dan Paul Keating Bahas Stabilitas Kawasan serta Dinamika Geopolitik dan Ekonomi Global
Peristiwa-peristiwa tersebut mendesak Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kata Anis.
Komnas HAM berpendapat bahwa selama proses penyelesaian yudisial terhadap kasus-kasus tersebut belum tuntas, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran HAM berarti merupakan bentuk pengungkapan terhadap keadilan korban dan keluarga.
Anis menegaskan bahwa penetapan Pahlawan Nasional tidak serta merta memberikan impunitas atas berbagai kejahatan HAM yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto.
“Penetapan Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini. Berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi kebenaran dan kebenaran yang hakiki,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
