Kisah Pilu Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gara-Gara Pungut Rp20 Ribu Bantu Honorer, Kini Direhabilitasi Prabowo

Kisah Pilu Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Gara-Gara Pungut Rp20 Ribu Bantu Honorer, Kini Direhabilitasi Prabowo

Pemberian rehabilitasi oleh Prabowo ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi-Setpres -

Namun niat baik itu justru jadi bumerang. Seorang anggota LSM melaporkan keduanya ke Polres Luwu Utara atas dugaan pungutan liar (pungli).

Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, yang diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rasnal menerima SK PTDH Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis SK Nomor 800.1.6.4/4771/BKD pada 14 Oktober 2025—hanya delapan bulan sebelum masa pensiunnya.

“Saya terdiam lama. Beginikah nasib guru yang ingin menolong?” kata Rasnal pelan.

Kini, Rasnal dipindahkan ke SMAN 3 Luwu Utara sebagai guru biasa, sementara Abdul Muis kehilangan hak pensiun.

BACA JUGA:Kunjungan Prabowo ke HMAS Canberra Disambut Bagpipe dan Fly Pass Jet Tempur

Kejadian ini memantik reaksi keras dari dunia pendidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui Kepala Kejati Andri Muhammad menyebut kasus itu sebagai “tragedi pendidikan”.

“Kami desak pemerintah pusat dan daerah memperbaiki sistem gaji honorer agar tidak memicu pungli kemanusiaan. Guru ASN tak boleh jadi korban niat baik,” ujarnya di Palembang (12/11/2025).

Kejati Sumsel berkoordinasi dengan Kejati Sulsel untuk mengawal pelaksanaan putusan MA dan mendorong audit nasional gaji guru honorer agar lebih transparan

Meski mengakui niat kedua guru itu mulia, Andri menegaskan bahwa UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi tetap harus dihormati.

“Nilai pungutan kecil, tapi dampaknya besar: hilangnya kepercayaan antara guru dan murid,” tegasnya.

BACA JUGA:Digugat Gegara Penyidikan Kasus Kuota Haji Diduga Mandeg, KPK Bilang Begini

Dukungan Guru dan PGRI: Di Mana Nurani Negara?

Kasus ini viral di media sosial dan memicu demo besar guru se-Sulsel pada 4 November 2025 di DPRD Luwu Utara. Ribuan guru membakar ban, menutup jalan, dan menuntut keadilan bagi Rasnal dan Abdul Muis.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai kasus ini mencoreng wajah pendidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads