Putusan Mahkamah Konstitusi soal Polri Tak Boleh Isi Jabatan Sipil Dinilai Inkonstitusional

Putusan Mahkamah Konstitusi soal Polri Tak Boleh Isi Jabatan Sipil Dinilai Inkonstitusional

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta-Anisha Aprilia-

Karena itu, keterlibatan polisi dalam jabatan sipil seharusnya dipandang sebagai bagian dari reformasi demokrasi yang menegaskan peran Polri dalam kehidupan sosial masyarakat.

“Dalam kompleksitas persoalan bangsa saat ini, peran Polri di sektor sipil justru dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dijalankan dengan tertib dan efisien. Putusan MK yang membatasi ruang tersebut merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang modern,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads