Maraton Geledah di Ponorogo, KPK Sita 2 Jeep Rubicon hingga 24 Sepeda Mewah
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Dian Sandi Tuding Roy Suryo ke Australia Cari Suaka: Ditolak, Jadilah Acara Ngumpul-ngumpul!
Sebagai informasi, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko (SUG); Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); swasta rekanan direktur RSUD, Sucipto (SUC).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025 dini hari.
BACA JUGA:28 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 15 November 2025, Koleksi Footyverse hingga 20 Ribu Gems!
Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK.
Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
