bannerdiswayaward

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, Bongkar Dugaan Korupsi Proses Penjualan Aluminium oleh INALUM ke PT PASU di 2019

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum, Bongkar Dugaan Korupsi Proses Penjualan Aluminium oleh INALUM ke PT PASU di 2019

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM). -dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi Kejati Sumut geledah Kantor Inalum tersebut terjadi pada Kamis, 13 November 2025, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

"Benar, penyidik PIDSUS Kejati Sumatera Utara geledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara," ujar Anang, dikutip Sabtu, 15 November 2025.

Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aluminium oleh INALUM kepada PT PASU Tbk di tahun 2019.

BACA JUGA:SAH! Boiyen Pesek dan Rully Anggi Akbar Menikah Hari ini

BACA JUGA:Waspada Pembentukan Badai Tropis di Selatan Nusa Tenggara, Berikut Wilayah Terdampak

Penggeldahan itu dilakukan di beberapa tempat, mulai ruangan Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital.

"Kemudian ruangan Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT.Inalum tersebut," tuturnya.

Anang menyampaikan, penggeledakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 WIB s/d pukul 16.00 WIB.

"Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Anang.

BACA JUGA:Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tiket Pesawat Selama Libur Nataru, Cek Tanggalnya!

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyelundupan 207 Ball Pakaian Bekas Impor Ilegal

"Dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT.Inalum tersebut dilakukan," sambungnya.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Anang, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen, di antaranya surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT.Inalum kepada pihak swasta (PT.PASU).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads