bannerdiswayaward

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17-30 November, Cek Daftar Modifikasi Kendaraan yang Langgar Aturan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17-30 November, Cek Daftar Modifikasi Kendaraan yang Langgar Aturan

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia.--Instagram @satlantas_sleman

JAKARTA, DISWAY.ID - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra 2025 dimulai Senin, 17 November 2025 hingga Senin, 30 November 2025.

Kegiatan Operasi Zebra 2025 di Indonesia bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal 2025 dan Tahun aru 2026 (Nataru 2025/2026).

BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Digelar 17–30 November, Ini Sasaran dan Jenis Penindakannya!

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan pelaksanaan Operasi Zebra menjadi penegasan strategi nasional keselamatan lalu lintas dan berfokus pada perlindungan terhadap pejalan kaki.

Menurutnya, perlindungan terhadap pejalan kaki merupakan bagian dari strategi nasional keselamatan lalu lintas.

Para pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang paling rentan harus diberi prioritas serta dilindungi terlebih dahulu.

"Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya," kata Irjen Agus kepada wartawan pada Sabtu, 15 November 2025.

"Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan," imbuhnya.

BACA JUGA:Rangkap Jabatan, Ini Daftar 48 Polisi Aktif yang Harus Lepas Jabatan Sipil Imbas Putusan MK

Kebijakannya menjadi implementasi dari prinsip Vision Zero bahwa tidak ada korban jiwa ang dapat diterima di jalan raya.

Kemudian, konsep Hierarchy of Road Users yang menempatkan pejalan kaki pada posisi tertinggi dalam urutan prioritas keselamatan jalan.

"Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan ruang jalan yang aman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh pengguna jalan," ujarnya.

Sasaran Operasi Zebra 2025

berikut daftar sasaran Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia.

  • Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Pengemudi melanggar rambu atau marka jalan
  • Pengemudi tidak memakai helm SNI
  • Pengemudi melanggal lampu Apill
  • Pengemudi balap liar
  • Pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknik layak jalan
  • Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pengemudi pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang

BACA JUGA:Di IMOS 2025, Kakorlantas Gaungkan Semangat Keselamatan Bersama Bikers

Daftar Modifikasi Kendaraan yang Langgar Aturan

Selain itu, ada pula daftar modifikasi kendaraan yang dilarang polisi karena melanggar aturan.

Apalagi ditemukan kendaraan yang dimodifikasi, maka pengendara akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 277 Junto Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut daftar modifikasi yang dilarang oleh polisi

  • Mengubah warna
  • Mengubah kapasitas mesin
  • Menggunakan ban kecil/tidak layak
  • Mengubah dimensi kendaraan
  • Mengubah rangka
  • Menghilangkan alat keselamatan
  • Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek
  • Mengganti lampu utama dengan kecerahan lebih tinggi (menyilaukan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads