bannerdiswayaward

Penunjukan PLT Kades di Nias Diduga Langgar UU ASN, Kemendagri Diminta Turun Tangan

Penunjukan PLT Kades di Nias Diduga Langgar UU ASN, Kemendagri Diminta Turun Tangan

Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu turut mengkritik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu, Nias Utara, karena dugaan Pelanggaran UU ASN-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu turut mengkritik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu, Nias Utara.

Berkat menilai bahwa penunjukan Plt Kades tersebut diduga melawan hukum.

BACA JUGA:Licinnya Bobby Nasution, KPK: Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

BACA JUGA:Impresi Penumpang, Nyaman Maksimal di Media Drive Darion PHEV Bali–Jakarta

Sebab, Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014," kata Berkat dalam keteranganya di Jakarta, Senin, 17 November 2025. 

Sementara itu, lanjut Berkat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 mengatur jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diangkat dari kalangan PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

BACA JUGA:RUU KUHAP Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok

BACA JUGA:Pasca Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sejumlah Siswa Minta Pindah, Kepala Sekolah Buka Suara

Lebih jauh, Berkat menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu. 

"Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads