bannerdiswayaward

BEM Undip Beri 3x24 Jam Buat DPR Minta Maaf Soal Pencatutan Pengesahan KUHAP, Sebut Rakyat Hanya Kosmetik

BEM Undip Beri 3x24 Jam Buat DPR Minta Maaf Soal Pencatutan Pengesahan KUHAP, Sebut Rakyat Hanya Kosmetik

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) menuntut DPR melakukan permohonan maaf kepada publik atas pemgesahan RUU KUHAP. --Akademi Prestasi

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) menuntut DPR melakukan permohonan maaf kepada publik atas pemgesahan RUU KUHAP

Pasalnya, BEM Undip merasa dicatut menyetujui penyempurnaan pengesahan RUU KUHAP padahal BEM Undip mengklaim tidak pernah sama sekali ikut dalam proses tersebut. 

Dikutip dari akun Instagram resmi BEM Undip, menanggapi postingan terbaru dari instagram @dpr_ri yang mengatasnamakan BEM Universitas Diponegoro menjadi bagian dalam proses penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan tidak ikut dalam proses tersebut. 

BACA JUGA:Kecoak Cyborg UNDIP Jadi Inovasi Futuristik untuk Misi Penyelamatan Bencana

"Bahwa "tidak pernah" sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," tulis akun tersebut. 

Melihat bahwa pencatutan nama lembaga dalam postingan tersebut terjadi bukan hanya satu atau dua lembaga saja, maka dari itu BEM Undip pun mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Atau hanya "kosmetik" semata untuk memenuhi meaningfull participation," tegasnya.

BACA JUGA:Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar 

Berangkat dari adanya hal tersebut, BEM Universitas Diponegoro memberikan peringatan kepada pimpinan Komisi 3 DPR RI dalam jangka waktu 3 x 24 Jam untuk memberikan pernyataan maaf ke publik.

"Atas pencatutan nama-nama lembaga, jikalau tidak direspon maka kami akan mengeskalasikan kasus ini secara lebih besar," katanya. 

Berikut beberapa hal yang menjadi substansi RUU KUHAP sebelum disahkan menjadi UU. 

BACA JUGA:13 Prodi di Undip dengan Daya Tampung Terbanyak Peminat Sedikit, Referensi Buat SNBP 2025!

1. Penyesuaian hukum acara pidana, dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads