Ditjenpas Sosialisasikan Pembinaan Karier Jabatan Fungsional Petugas Pemasyarakatan
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Ditjenpas, Ardian Nova Christiawan, dalam pembukaan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Kemenimipas) di Bekasi, Kamis 20 November 2025.-dok.ditjenpas kemenimipas-
BEKASI, DISWAY.ID- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) menggelar sosialisasi pembinaan karier jabatan fungsional petugas Pemasyarakatan, yakni Pembina Keamanan (PK) dan Pengamanan Pemasyarakatan (PP).
Hal tersebut bertujuan agar petugas pemasyarakatan dapat meningkatkan kompetensinya sehingga mendukung kualitas kinerja yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Ditjenpas, Ardian Nova Christiawan dalam pembukaan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Bidang Pembinaan Karier Petugas Pemasyarakatan di Hotel Travello, Bekasi, Kamis 20 November 2025, mengatakan, Ditjenpas terus memberikan perhatian pada pengembangan karier petugas Pemasyarakatan.
Tujuannya untuk mendukung tugas dan fungsi petugas Pemasyarakatan yang merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
BACA JUGA:Jumat Berkah Ditjenpas: 500 Paket Makan Siang Dibagikan untuk Masyarakat
Ardian Nova menambahkan, pembinaan karier dilakukan khusus jabatan fungsional Pembinaan Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh para Pemangku Jabatan Fungsional PKP dan PP seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara offline dan online.
“Profesionalitas, integritas, dan kompetensi para petugas merupakan kunci terselenggaranya pelayanan, pembinaan dan pengamanan yang humanis serta berkeadilan," kata Ardian Nova Christiawan yang mewakili Sekretaris Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan.
Oleh karena itu, harus dilaksanakan mekanisme untuk memenuhi kebutuhan akan pembinaan karier yang terukur, transparan, dan berbasis kinerja,”
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ditjenpas, Aris Setiawan mengatakan bahwa keputusan Dirjenpas yang disosialisasikan ini merupakan langkah nyata yang dilakukan untuk memastikan bahwa pembinaan karier petugas Pemasyarakatan dilakukan secara jelas, objektif dan akuntabel.
“Selanjutnya, dalam pelaksanaan pembinaan petugas Pemasyarakatan, regulasi terkait diharapkan memberikan arah yang pasti mengenai persyaratan, mekanisme, serta tahapan pengembangan karier, baik dalam aspek kepangkatan, jabatan, maupun pengembangan kompetensi,” lanjutnya lagi.
Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh petugas pemasyarakatan dapat meningkatkan pemahamannya, sehingga implementasinya dapat terlaksana dengan baik.
“Pembinaan karier bukan hanya terkait promosi jabatan, tetapi juga menyangkut bagaimana kita membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tambah Aris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: