bannerdiswayaward

Aturan PNS Wajib Mundur untuk Nyaleg Perlu Dikaji Ulang, PDIP : Dulu Amien Rais Boleh

Aturan PNS Wajib Mundur untuk Nyaleg Perlu Dikaji Ulang, PDIP : Dulu Amien Rais Boleh

Menurutnya, hal itu mengurangi kualitas parlemen. Ia mencontohkan era sebelumnya. Salah satunya, Amien Rais.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengkritisi aturan yang membatasi calon anggota DPR, seperti PNS yang harus mengundurkan diri jika maju dalam kontestasi legislatif. 

Menurutnya, hal itu mengurangi kualitas parlemen. Ia mencontohkan era sebelumnya. Salah satunya, Amien Rais.

BACA JUGA:Ketua Kelompok Mekaar sebagai Motor Pemberdayaan Perempuan dalam Membangun Ketahanan Ekonomi Keluarga

BACA JUGA:Link Unduh Surat Edaran Upacara Hari Guru 2025 Resmi Kemendikdasmen, Cek di Sini!

"Dulu ada Pak Amien Rais, dulu ada Pak Roy Sahetapi, dulu banyak-banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus," katanya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat 21 November 2024.

Mengacu hal itu, Ia meninginkan agar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik nantinya mengembalikan fleksibilitas tersebut

"Saya berpikiran bahwa sumber resources anggota DPR yang diusung partai politik ini, jangan dibatas-batasi lagi, ya nanti kalau enggak nanti isinya cuma orang hipmi sama kadin aja, isinya pengusaha tok ya kan ya," ucapanya.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 21 November 2025 Lengkap Sinopsis, Jelang Akhir Pekan Nonton Film Gratis

BACA JUGA:Bank Banten Sampaikan Informasi Resmi Terkait Pengunduran Diri Anggota Direksi

Ia mengatakan bahwa solusi demokrasi adalah memperbaiki partai politik, bukan menghapuskan perannya.

"Kalau ada yang buruk ya bikin partai yang baik jangan sistemnya dihancurkan, sulit perorangan tanpa partai politik ikut legislatif mekanismenya jadi repot undang-undangnya saya kira itu," tegasnya

Bahkan, Dia mengaku bahwa banyak kader partai, termasuk dari PDI Perjuangan, berasal dari kalangan birokrasi dan akademisi.

Menurutnya, mereka mestinya tidak harus diberhentikan dari pekerjaannya hanya karena mencalonkan diri.

BACA JUGA:Pramono: APBD DKI 2025 Surplus Rp14,43 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads