Maraknya Kejahatan Jalanan: Mereka Datang dari Laut, Bawa Senpi Pepaya!
Ilustrasi seorang pelaku curanmor mempraktikkan aksinya saat dirilis oleh kepolisian.-ist-
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menanggapi hal tersebut dengan penekanan pada pendekatan berbasis data dan fakta, kembali pada teori dasar kriminalitas:
"Pada intinya peningkatan kejahatan terjadi krn terjadinya peningkatan bertemunya niat dan kesempatan," tegas Nicolas.
Unit Khusus 'Crime Hunter' dan Akselerasi Respons
Untuk menjawab kekhawatiran publik tentang lambannya respons di wilayah yang padat, Kapolres Nicolas menegaskan bahwa pihaknya telah mengoptimalisasi unit khusus: Unit Crime Hunter.

Polisi mengungkapkan penanganan kasus kejahagan jalanan dalam aksi curanmor di Polda Metro Jaya-- Disway.id/Rafi Adhi-
Unit ini bertugas melakukan penanganan dan pengejaran secara cepat terhadap pelaku tindak pidana jalanan (Curat, Curas, dan Curanmor).
- Mobilitas Tinggi: Dilengkapi kendaraan roda dua dan roda empat untuk mengatasi akses jalan rumit di Jaksel.
Meskipun Curanmor ada, data menunjukkan bahwa kejahatan yang paling dominan di Jakarta Selatan adalah penipuan dan/atau penggelapan, diikuti oleh Curat, Curanmor, penganiayaan, serta Narkoba.
Jakarta Pusat & Isu Nasional: UU ITE dan Perlindungan Anak
Kasus kejahatan di pusat kota, Jakarta Pusat, juga menunjukkan pola yang unik. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menyebutkan bahwa selama enam bulan terakhir, tindak pidana yang paling banyak terjadi di wilayahnya adalah:
- UU ITE dan Penipuan/Penggelapan.
Ini menunjukkan bahwa Jakarta Pusat, sebagai sentral bisnis dan pemerintahan, lebih rentan terhadap kejahatan berbasis digital dan ekonomi.
Sementara itu, kasus-kasus yang melibatkan anak, seperti dugaan bullying di SMPN Tangsel dan penculikan Bilqis di Makassar, menarik perhatian Bareskrim Polri.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat penanganan kasus perundungan melalui tiga strategi utama:
- Penanganan Cepat dan Terukur: Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
- Pencegahan Lewat Edukasi dan Kolaborasi: Bekerja sama dengan stakeholder terkait.
- Penguatan Sistem Perlindungan Anak: Memaksimalkan pendampingan psikologis dan proses hukum. (*)
Reporter: Candra Pratama, Ayu Novita, Fajar Ilman, Rafi Adhi
Editor: Khomsurijal W.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
