Rocky Gerung Tanggapi Gugatan UU MD3 ke MK: Ada Prinsip Radikal, Dipilih Rakyat Bisa Dipecat Rakyat, atau Nepalisasi!
Menurutnya partai politik itu hanya pemberi tiket untuk maju kadernya maju ke DPR, padahal kita tahu bahwa anggota DPR ini minta izin dari rakyat langsung karena pemilihan.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Lima orang mahasiswa mengajukan permohonan gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lima orang mahasiswa itu mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
BACA JUGA:Alfamart Gencarkan Program Sahabat Posyandu Gandeng WINGS Group, Sasar Ribuan Ibu dan Balita
BACA JUGA:Berapa SPF dalam Sunscreen yang Bisa Melindungi Kulit dari Matahari? Ketahui Jawabannya di Sini
Kelimanya pun meminta adanya mekanisme untuk rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.
Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung turut mengomentasi gugatan UU MD3 yang digugat ke MK oleh 5 orang mahasiswa tersebut.
“Saya sangat sepakat bahwa pengertian dasar demokrasi memungkinkan kedaulatan itu diucapkan langsung dari bawah. Bukan lewat komisi ini atau perwakilan partai atau fraksi. Kan kita mengerti bahwa kita tidak pernah menyerahkan kedaulatan rakyat pada anggota DPR,” ujr Rocky Gerung dalam sebuah video yang diunggahnya, Minggu 24 November 2025.
BACA JUGA:30 Kode Redeem FF Terbaru 24 November 2025, Banyak Hadiah Eksklusif Buat Pemain!
“Oleh karena itu setiap kali ada semacam kegagalan sang wakil kita untuk menjalankan misi kedaulatan maka dia bisa dipanggil kembali mandatnya oleh konstituennya. Jadi gak perlu lewat partai,”
Rocky Gerung juga menyebut gugatan itu bisa jadi satu terbosan dari kalangan mahasiswa.
“Kan boleh saya sebut radikal break dari justru kalangan mahasiswa tuh yang mengerti bahwa semua hal yang dipilih oleh publik bisa dibatalkan oleh publik,” jelasnya.
Menurutnya partai politik itu hanya pemberi tiket untuk maju kadernya maju ke DPR, padahal kita tahu bahwa anggota DPR ini minta izin dari rakyat langsung karena pemilihan.
BACA JUGA:Sinkronisasi KRIS Capai 89 Persen, Kemenkes Siap Terapkan Kelas Rawat Inap Standar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
