bannerdiswayaward

Jimly Asshhidqie: Jika Ada Potensi Abuse dalam KUHAP Baru, Segera Uji ke MK Jangan Nunggu 30 Hari

Jimly Asshhidqie: Jika Ada Potensi Abuse dalam KUHAP Baru, Segera Uji ke MK Jangan Nunggu 30 Hari

apabila dalam 30 hari tak ditandatangani oleh Presiden maka otomatis akan menjadi undang-undang.-Disway/Anisha Aprilia -

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

BACA JUGA:Komisi Reformasi Polri Akui Terima Surat 100 Kelompok Masyarakat, Jimly: Banyak yang Peduli

BACA JUGA:SIKAT! 34 Kode Redeem FF Hari Ini 25 November 2025 Lengkap Cara Klaim, Rewards Spesial Menanti Kamu

3. Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.

BACA JUGA:Backlog 32 Ribu Rumah, Bali Minta Dukungan Pemerintah Pusat

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 25 November 2025 Lengkap Sinopsis, Banjir Film Aksi

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan. Penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesment keutuhan khusus serta menyediakaan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel.

9. Penguataan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Korupsi di 31 Proyek RSUD Quick Win Kemenkes Lainnya

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Suzuki Grand Vitara Minor Change yang Diluncurkan di GJAW 2025

10. Perbaika pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads