Meski Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Proses Hukum Adjie Pemilik Jembatan Nusantara Berlanjut
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta-Ayu Novita-
Harry Muhammad Adhi Caksono
• 4 tahun penjara
• Denda Rp250 juta subsider 3 bulan
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT JN, masih terus berlanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
