bannerdiswayaward

BPKS: Impor Beras 250 Ton asal Thailand untuk Masyarakat Sabang Sah Menurut Hukum!

BPKS: Impor Beras 250 Ton asal Thailand untuk Masyarakat Sabang Sah Menurut Hukum!

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang menegaskan impor beras 250 Ton asal Thailand sesuai aturan Free Trade Zone Sabang-Dok. BPKS-

"BPKS bersama Pemerintah Kota Sabang dan instansi terkait memastikan bahwa seluruh pemasukan beras akan diawasi agar tetap berada dalam kawasan, didistribusikan secara adil, dan tidak menimbulkan distorsi harga. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kepentingan masyarakat Sabang dan berada dalam mekanisme pengawasan yang ketat," terangnya.

Lebih lanjut, BPKS berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Sabang untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan ketahanan pangan serta efektivitas fungsi KPBPB Sabang sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Kadin Aceh Meradang

Heboh penyegelan gudang beras berisi 250 ton beras impor dari Thailand ke Sabang menimbulkan polemik baru.

Meski langkah Mentan Amran Sulaiman didukung sebagian kalangan, KADIN Aceh justru menyebut pernyataan Amran menimbulkan kegaduhan. 

BACA JUGA:Geger 250 Ton Beras Impor Sabang Bergulir: Mualem Bantah Keras, Pemerintah Pusat Lanjutkan Penyelidikan

BACA JUGA:Warga Sabang Dukung Penindakan Beras Impor Ilegal 250 Ton: Sudah Lama Petani Merana

Sebab, impor tersebut berdasarkan aturan yang diteken Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian memasuki babak baru. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh mengkritik tajam terhadap ucapan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang menyebut masuknya beras Thailand ke Sabang sebagai tindakan “ilegal”.

Merespons hal itu, Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal, menilai pernyataan sang menteri tidak hanya salah secara regulasi, tetapi terkesan membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Aceh. 

BACA JUGA:BMKG: Gempa Bumi Guncang Kota Sabang, Aceh Pagi Ini

Iqbal membeberkan bahwa Kawasan Sabang adalah kawasan perdagangan bebas yang kewenangannya dijamin oleh UU 37/2000, UU 11/2006, serta aturan pelaksanaannya.

“Statement seperti ini sangat sensitif. Apalagi saat Aceh sedang berada pada suasana politik yang hangat karena pembahasan revisi UUPA,” kata Iqbal dalam keterangan video yang diterima Disway.id, Jumat, 28 November 2025.

Menurutnya, pernyataan Amran berpotensi memperkeruh suasana dan dapat menimbulkan persepsi negatif bahwa pemerintah pusat kembali mengintervensi kewenangan Aceh.

Dari sudut pandang investasi, KADIN menilai ucapan Mentan merupakan preseden buruk yang dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap Aceh. Ia menilai penyegelan beras ini telah menjadi hambatan nyata bagi pengembangan Kawasan Sabang, yang semestinya menjadi motor pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, KADIN Aceh berencana menyurati Presiden Prabowo untuk melaporkan hambatan investasi sekaligus menyoroti apa yang mereka anggap sebagai sikap arogan Mentan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads