bannerdiswayaward

Akhirnya Luhut Buka-Bukaan Fakta Kontroversi Bandara IMIP Morowali, Ungkit Hilirisasi

Akhirnya Luhut Buka-Bukaan Fakta Kontroversi Bandara IMIP Morowali, Ungkit Hilirisasi

Ilustrasi: Bandara IMIP Morowali yang Disebut Beroperasi Tanpa Izin--Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Sjafrie menegaskan bahwa “tidak boleh ada negara dalam negara”.

Diketahui, Data Kementerian Perhubungan menunjukkan:

  • Bandara IMIP didirikan pada 19 September 2013.
  • Klasifikasi: 4B, status operasi khusus domestik.
  • Pengelola: PT IMIP.

Pemegang saham:

  • Shanghai Decent Investment (49,69%),
  • PT Sulawesi Mining Investment (25%),
  • PT Bintang Delapan Investama (25,31%).

Lalu lintas udara 2024: 534 penerbangan, 51.800 penumpang.

Landasan pacu bandara memiliki panjang 1.890 meter dan apron 96 x 83 meter, memadai untuk penerbangan logistik industri dan transportasi pekerja.


Luhut Binsar Pandjaitan -dok disway-

Isu Kedaulatan dan Keterbukaan Akses

Polemik mencuat setelah laporan bahwa bandara dan kompleks IMIP sulit diakses aparat pemerintah.

Luhut menegaskan bahwa setiap potensi pelanggaran akan ditindak.

BACA JUGA:Suasana Haru Warnai Kunjungan Prabowo ke Pengungsian Banjir Aceh Tenggara

Sejak 2021, ia sudah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak perusahaan yang tidak memenuhi standar operasi.

Ia juga memastikan tidak pernah memiliki konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

“Kita tidak berpihak kepada Tiongkok atau Amerika; kita berpihak kepada Indonesia. Jika ada yang mempertanyakan, silakan datang kepada saya dengan data,” ucapnya.

Kontroversi soal bandara IMIP membuka diskusi luas mengenai pengelolaan kawasan industri strategis serta pentingnya kehadiran negara dalam setiap aktivitas vital yang menyangkut kedaulatan nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads