Pencabutan Cegah Bos Djarum Disebut Murni Pertimbangan Penyidik, Kejagung Pastikan Hukum Tetap Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-Candra Pratama-
Penyidik menduga adanya praktik kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan sejumlah wajib pajak.
Modus dugaan korupsi tersebut berupa pemufakatan agar nilai kewajiban pajak perusahaan lebih rendah dari seharusnya. Sebagai imbalan, petugas pajak diduga menerima sejumlah setoran.
BACA JUGA:Pengampunan Presiden
“Ada kesepakatan, ada pemberian. Itu bentuk suap untuk memperkecil kewajiban pajak,” jelas Anang.
Penyidik hingga kini masih menelusuri jumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang atas permintaan resmi Kejagung, yakni:
1. Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiastedi
2. Direktur Utama PT Djarum, Viktor Rachmat Hartono
3. Pemeriksa pajak DJP, Karl Layman
4. Konsultan pajak, Heru Budijanto
5. Kepala KPP Madya Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka memudahkan proses penyidikan serta memastikan seluruh pihak yang diduga terkait tetap berada dalam jangkauan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
