bannerdiswayaward

Pencekalan Bos Djarum Dicabut Kejagung, GPA Tegas Menolak!

Pencekalan Bos Djarum Dicabut Kejagung, GPA Tegas Menolak!

Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) menolak pencabutan cekal Kejagung terhadap tersangka kasus manipulasi pajak Bos Djarum Victor Rachmat Hartono-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID — Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menyoroti langkah Kejaksaan Agung RI yang mencabut status pencegahan (cekal) terhadap bos PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dalam kasus dugaan manipulasi pajak tahun 2016–2020. 

Pencabutan cekal tersebut dinilai terlalu cepat dan menyisakan banyak tanda tanya publik.

BACA JUGA:Wakapolri Terima Disway Award 2025, Tegaskan Komitmen Polri Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

BACA JUGA:Kemenkes Perkuat Tim Medis Bencana: Tambahan Dokter Spesialis Anak hingga Bedah Dikerahkan ke Lokasi Banjir

Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan status cekal terhadap Victor melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 14 November 2025, yang semestinya berlaku selama enam bulan. 

Namun, status itu mendadak dicabut dengan alasan Victor dianggap kooperatif selama proses penyidikan. Victor merupakan satu dari lima orang yang dicegah bepergian keluar negeri, termasuk mantan Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriyatna, mengatakan pencabutan cekal dilakukan karena Hartono menunjukkan sikap kooperatif. Pernyataan inilah yang kemudian dipersoalkan PP GPA.

Aminullah menilai bahwa alasan 'kooperatif' tidak cukup untuk membatalkan status cekal yang seharusnya berlaku enam bulan. Ia mempertanyakan apakah perlakuan serupa akan diberikan kepada seluruh saksi, atau hanya berlaku bagi pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dan kekuatan besar.

“Dengan status saksi penting, kok pencabutan cekalnya begitu cepat? Apakah setiap saksi yang kooperatif bisa langsung dilepas bepergian? Atau hanya yang punya posisi strategis saja?” ujarnya di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025. 

BACA JUGA:Pencabutan Cegah Bos Djarum Disebut Murni Pertimbangan Penyidik, Kejagung Pastikan Hukum Tetap Berjalan

Aminullah juga mengingatkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan manipulasi pajak puluhan miliar rupiah, jaringan luas, serta indikasi keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Pajak.

“Kasus sebesar ini, dengan dugaan keterlibatan mantan Dirjen Pajak, masak semudah itu status cekal dicabut hanya karena kooperatif?” tegasnya.

Aminullah menyebut bahwa Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan lebih komprehensif untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Ini bukan soal satu nama. Ini soal transparansi. Publik perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi. Lalu bagaimana dengan status cekal empat orang lainnya, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi?” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads