Eks Gubernur Bengkulu Jadi DPO Kasus Cek Bodong, Polda Metro: Laporan 2020, Tinggal Tahap 2
Polda Metro Jaya menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik selaku tersangka kasus penipuan modus cek kosong -Disway.id/Fandi Permana-
"Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir," kata Budi.
Ia menjelaskan jika kasus itu dilaporkan pada tahun 2020 silam. Penetapan DPO dilakukan karena kedua tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kasusnya dilaporkan tahun 2020, jadi kedua tersangka tak memenuhi panggilan penyidik dan kami tetapkan DPO," Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
