Wamendagri: Bupati Aceh Selatan Tinggalkan Daerah saat Bencana adalah Kesalahan Fatal!

Wamendagri: Bupati Aceh Selatan Tinggalkan Daerah saat Bencana adalah Kesalahan Fatal!

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang umrah di saat daerahnya dilanda banjir bandang adalah kesalahan fatal-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Siapa Tanggung Jawab Tanggul Jakarta Utara Bocor? Pramono Ungkap Saling Lempar Wewenang: Seperti Dibagi-Bagi!

"Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," sambungnya.

Ia menyebut akan ada sanksi bagi Mirwan usai pergi tanpa izin untuk pergi umrah. Menurutnya, sanksi tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi kepala daerah.

"Sanksi tersebut berjenjang mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian diputuskan Mahkamah Agung," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads