Kemenhut Segel 3 PHAT, 11 Entitas Perusahaan Diduga Langgar Tata Kelola Hutan Pemicu Banjir

Kemenhut Segel 3 PHAT, 11 Entitas Perusahaan Diduga Langgar Tata Kelola Hutan Pemicu Banjir

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) kembali melakukan penyegelan terhadap 3 Subjek Hukum yang diduga melakukan pelanggaran terkait tata kelola kehutanan di Kabupaten Tapanuli Selatan-Dok. Kemenhut-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut)melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), kembali menyegel tiga Subjek Hukum yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Entitas perusahaan adalah sebuah unit usaha atau organisasi yang memiliki keberadaan hukum dan ekonomi yang terpisah dari pemiliknya.

Sehingga dapat bertindak layaknya individu (memiliki aset, kewajiban, dan hak) untuk menjalankan kegiatan bisnis, seperti Perseroan Terbatas (PT), persekutuan (CV), atau bahkan perseorangan, dengan tujuan menghasilkan keuntungan atau mencapai tujuan tertentu.

Tiga entitas perusahaan tersebut adalah PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS.

BACA JUGA:Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Gunakan Metode Sling Load

BACA JUGA:Ekonomi Finni Bangkit dari Titik Nadir Berkat Dapur MBG, Hampir Diusir dari Rusun Gegara Menunggak Sewa

Dengan penindakan terbaru ini, total entitas yang telah disegel mencapai 11.

“Maka hingga hari ini, total Subjek Hukum yang telah disegel dan/atau diverifikasi di lapangan berjumlah 11, terdiri dari empat korporasi (PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE) serta tujuh PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya, Jumat, 12 Desember 2025.

Politikus PSI ini mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, Ditjen Gakkum menduga adanya tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan.

Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) (Pasal 78 ayat (6).

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan tengah mengumpulkan barang bukti guna menentukan jejaring ekosistem pelaku kejahatan dan modus operandi atas perbuatan perusakan ekosistem kawasan hutan yang berdampak pada bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan.

BACA JUGA:Kadin Temui Menkeu Purbaya: Soroti Impor Ilegal di Sektor Baja dan TPT, Dorong Penguatan Daya Saing Industri

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Nataru 2025/2026 yang Dibuka Hari Ini, Ada Tujuan Wonogiri!

"Di PHAT atas nama JAM, tim Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan yaitu sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu satu unit buldozer dalam keadaan rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads