Laporan Polisi soal Resbob yang Masuk di Polda Metro akan Dilimpahkan ke Polda Jabar

Laporan Polisi soal Resbob yang Masuk di Polda Metro akan Dilimpahkan ke Polda Jabar

Polda Metro Jaya akan melimpahkan sejumlah laporan polisi yang masuk soal dugaan ujaran kebencian Suku Sunda oleh Resbob ke Polda Jawa Barat-Istimewa-

Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan SARA.

Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pasal 55 jo. 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads