Simalakama UMP 2026: Buruh Ngotot Naik 6 Persen Lebih, Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian
ILUSTRASI - Upah Minimum Provinsi 2026 tak kunjung diumumkan meski gejolak pekerja untuk mendapat upah layak terus disuarakan-istockphoto-
Menurutnya, kebijakan seragam itu tidak mencerminkan kondisi ekonomi daerah yang berbeda-beda.
“Contohnya Maluku, pertumbuhan ekonominya mencapai 35 persen. Kalau kenaikannya cuma 6,5 persen tentu tidak adil, dong,” tuturnya.
Edy mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan regulasi baru agar proses penetapan UMP 2026 berjalan sesuai mekanisme.
Ia menyoroti jangan sampai pengumuman kenaikan upah kembali dilakukan langsung oleh Presiden seperti tahun sebelumnya, karena aturan teknis semestinya terbit lebih dulu dan menjadi dasar penetapan.
“Kalau tidak segera Menteri mengeluarkan regulasi ini berarti Menteri nggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo. Saya kira Menaker harus merespons dengan cepat karena waktunya sudah terbatas,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti polemik tahunan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Perdebatan antara pengusaha dan serikat pekerja terus berulang karena pemerintah belum menghadirkan solusi mendasar.
Irma menegaskan bahwa kewenangan penetapan UMP berada di tangan kepala daerah, sehingga negara wajib memastikan proses tersebut berjalan tanpa konflik berkepanjangan.
“Yang memutuskan UMP itu kepala daerah. Maka negara harus hadir. Kementerian Ketenagakerjaan harus mampu mendudukkan pengusaha dan serikat pekerja agar tiap tahun tidak selalu ribut,” kata Irma.
Ia menyambut baik langkah pemerintah menggelar sarasehan nasional bersama seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan se-Indonesia untuk membahas skema penetapan UMP 2026.
Namun, Irma menilai bahwa upaya tersebut bukanlah penyelesaian menyeluruh.
Irma menekankan perlunya perubahan regulasi agar mekanisme pengupahan memiliki dasar hukum yang jelas dan konsisten.
Menurutnya, pemerintah perlu segera membahas perubahan ketiga UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai pijakan baru dalam penetapan upah.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya seperti sekarang, setiap tahun selalu ribut,” tegasnya.
BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Ditunda, Ini Bocoran Upah Sesuai Amanat MK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: