Simalakama UMP 2026: Buruh Ngotot Naik 6 Persen Lebih, Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian

Simalakama UMP 2026: Buruh Ngotot Naik 6 Persen Lebih, Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian

ILUSTRASI - Upah Minimum Provinsi 2026 tak kunjung diumumkan meski gejolak pekerja untuk mendapat upah layak terus disuarakan-istockphoto-

Ia menilai kenaikan upah hanya sekitar 2–5 persen, sementara harga kebutuhan pokok melonjak hingga 20 persen.


Kenaikan UMP 2026 dinilai buah simalakama bagi pengusaha meski dituntut pekerja dan buruh-Dok. KSPI-

"Harapan saya, pemerintah melihat kenaikan UMP dari sektor sandang, pangan, dan papan. Kalau kebutuhan pokok naik 20 persen, UMP juga seharusnya naik segitu supaya seimbang," ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan karyawan swasta di kawasan industri Cikarang, Cikal (30 tahun). Ia merasa bahwa kenaikan UMP yang minim tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Kalau benar cuma naik 2–4 persen, jelas tidak masuk akal. Harga pangan dan kebutuhan lain naiknya jauh lebih tinggi," ucap Cikal.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen gajinya habis untuk kebutuhan harian. Sisanya, masing-masing 5 persen dialokasikan untuk dana darurat dan membantu keluarga sekaligus menabung.

"Saya tentu senang kalau UMP naik. Tapi percuma kalau harga-harga melonjak lebih dulu," katanya.

Cikal juga menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai belum berpihak pada buruh. Ia meminta pemerintah lebih serius memperhatikan kesejahteraan pekerja ketimbang membuka ruang bagi maraknya pinjaman online.

"Daripada menjamin izin pinjol, lebih baik sejahterakan buruh. Naikkan UMP sesuai kondisi sekarang, pastikan upah lembur dibayar, dan lindungi hak pekerja," terangnya.

Sementara itu, karyawan swasta asal Kota Bekasi, Yayan (32 tahun) menilai kenaikan UMP tidak akan mampu mengejar inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang disebutnya bisa mencapai 8–10 persen.

"Untuk sewa, kebutuhan harian, dan transportasi saja bisa habis Rp3 juta, itu pun belum termasuk kebutuhan tak terduga," kata Yayan.

Menurutnya, kenaikan UMP mungkin masih cukup bagi pekerja lajang. Namun bagi buruh yang telah berkeluarga dan hanya mengandalkan satu sumber penghasilan, kondisi tersebut sangat memberatkan.

"Kalau UMP 2026 nanti cuma naik Rp120 ribu, mau tidak mau harus cari kerja tambahan atau bahkan pindah daerah," kata Yayan.

Yayan berharap pemerintah belajar dari pengalaman sebelumnya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang nakal, kemudahan perizinan usaha, serta penyediaan pelatihan kerja yang sesuai kebutuhan pasar.

"Jangan hanya angka UMP yang diumumkan, tapi kesejahteraan buruhnya tidak dirasakan," pungkasnya.

Angka Realistis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads